Rumored Buzz on penipuan
Kasus ini melibatkan terdakwa Rohani Manurung yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa lalu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dipotong masa penahanan yang sudah dijalani.Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak, caranya dengan mengirim pesan lewat surat elektronik maupun aplika